Mantan Presiden SBY Akhirnya Dilaporkan ke BARESKRIM Soal Provokasi 411!!
Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau sering disapa SBY dilaporkan oleh Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi ke Bareskrim. Menurut mereka pernyataan SBY itu mengandung hasutan dan memprovokasi masyarakat yang ingin melakukan aksi damai pada 4 November lalu.
"Tidak mungkin mereka melakukan tindakan anarkis tanpa ada provokasi lalu tiba-tiba Pak Jokowi berpidato bahwa aksi kemarin itu diprovokasi atau ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan politik, kami menilai ada aktor politik di balik demo itu,"ucap Alumni anggota HMI. Adapun mengenai hal tersebut ketua partai Demokrat ini dinilai telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Bukti-bukti permulaan yang sudah kami sampaikan adalah video lengkap pidato SBY yang menurut kami sudah memenuhi unsur kedua pasal tersebut,"paparnya.
Di samping itu, anggota Komisi I Syarief, membantah mengenai pernyataan SBY telah melakukan provokasi. Menurut Syarief SBY memberikan penjelasan mengenai masalah yang terkait Ahok dan mengapa aksi unjuk rasa bisa terjadi dan SBY menjelaskan cara dan solusi atas desakan dari ribuan orang dari ormas keagamaan.
Menurut Syarief mungkin HMI salah menafsirkan pidato atas penyataan SBY.
"Itu mungkin salah persepsi justru SBY mengingatkan pemerintah. Tapi kalau dia menafsirkan yang berbeda ya itu hak mereka sendiri simpulkan demikian. Tapi intinya untuk mengingatkan,"ucap Syarief.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mantan Presiden SBY Akhirnya Dilaporkan ke BARESKRIM Soal Provokasi 411!!"
Posting Komentar